Ciri Khas merupakan salah satu kunci keberhasilan sebuah usaha karena menampilan ciri atau khas ebuah brand.
Di dalam PP RI No. 42 Tahun 2007 pasal 3
tertera menyebutkan mengenai kriteria sebuah usaha bisa diwaralabakan,
di antaranya: memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan
keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa
yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan
diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan; dan Hak Kekayaan
Intelektual yang telah terdaftar.
Memiliki Keunggulan yang unik atau berbeda
Ciri khas ini bisa berupa sistem
manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan, atau cara
pendistribusian.
Keunggulan dan diferensiasi ini bisa
dibentuk dengan membuat sesuatu yang unik, sesuatu yang belum ada atau
belum dilakukan pada usaha lainnya yang sejenis. Keunikan merupakan
keunggulan yang tidak dimiliki pesaing. Misalnya untuk bisnis makanan,
Anda mungkin bisa membuat diferensiasi dari rasa. Tapi, karena luasnya
keunikan usaha, maka keunikan tidak mesti dari sisi produk. Keunikan
juga bisa Anda ciptakan dari segi sistem manajemen, cara penjualan dan yang pasti memberikan keuntungan atau benefit bagi konsumennya.